SJSN ( Sistem Jaminan Sosial Nasional)



KATA PENGANTAR
Dengan kerendahan hati penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah dalam mata kuliah Sistem Perlindungan Sosial.
Pada penyelesaian tugas ini, penulis banyak mendapat dorongan dan bantuan dari semua pihak, terutama penulis mengucapkan terima kasih kepada Dr.Bambang Rustanto,M.Hum  dan Dra. Popon Sutarsih, M.Pd, selaku dosen Sistem Perlindungan Sosial, sekaligus dosen pembimbing yang telah memberikan bimbingan dan literatur tentang materi terkait. Sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat waktu dan tanpa halangan suatu apapun.
Tujuan pembuatan makalah ini adalah agar mahasiswa dapat mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasionl dalam Sistem Perlindungan Sosial yang diterapkan di Indonesia.
Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu penulis meminta kritik dan saran pembaca terkait makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan tambahan pengetahuan serta bermanfaat bagi penulis khususnya dan umumnya bagi kita semua.
Bandung, 15 April2015

Penulis
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ....................................................................            .........   i
DAFTAR ISI ....................................................................................            ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ............................................................. ..........  1
1.2  Tujuan Penulisan .....................................................      .........   3
BAB II ISI DAN PEMBAHASAN
2.1 Pengertian,Tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional .....          5         
2.2 Jenis Landasan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ...    6
2.3  Prinsip SJSN .....................................................            ...........             6
2.4 Program SJSN .........................................................      .........   7
2.5 Organ SJSN .....................................................   ...........             8
2.6 Arah Pembangunan SJSN 2005 – 2025 ..................                 11
2.7 Pelaksanaan SJSN ...........................................  ...........             13
BAB III PENUTUP 
            3.1 Kesimpulan ........................................................                         18
3.2 Saran .........................................................          ...........             18.
UCAPAN TERIMA KASIH ..............................................                                    19
DAFTAR PUSTAKA .......................................      ...........                         20


BAB I PENDAHULUAN

1.1             Latar Belakang

Selama kurang lebih empat dekade ,Indonesia telah menjalankan beberapa program jaminan sosial ,namun baru mencakup sebagian kecil masyarakat . Sebagian besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai. Di samping itu ,pelaksanaan berbagai program jaminan sosial tersebut belum mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta sesuai dengan manfaat program yang menjadi hak peserta. Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menyusun SJSN yang mampu mensinkronsasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepersetaan SJSN yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap 
Ø  U ndang-Undang  BPJS
Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial

Ø  Undang –Undang SJSN
Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional


Ø  Pasal 47
Dana jaminan sosial merupakan dana operasional bagian dari akumulasi iuran jaminan sosial dan hasil pengembangannya yang dapat digunakan Badan sosial dan hasil pengembanganyya yang dapat digunakan Badan Penyelenggaraan Sosial (BPJS) untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial. Undang –undang BPJS tidak memberikan pengaturan mengenai berapa besaran “dana operasional ” yang dapat diambil dari akumulasi iuran jaminan sosial dan hasil pengembangannya .UU BPJS tidak juga mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut kepada peratturan perundang- undangan di bawah undang-undang. “Dana Operasional” yang digunakan oleh BPJS untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial tentunya harus cukup pantas jumlahnya agar BPJS dapat bekerja secara optimal ,tetapi tidak boleh berlebihan apalagi menjadi seperti kata pepatah “lebih besar pasak daripada tiang”. Besaran “dana operasional” harus dihitung practice penyelenggaraan program jaminan sosial.Sehingga diperlukan kesesuaian antara dana yang dimiliki dengan kebutuhan yang ada di masyarakat yaitu dengan mempertimbangkan banyak aspek
Di dalam pasal 47 ini terdapat 5(lima) aspek yang akan kami kaji lebih mendalam.
1.      Aspek Solvabilitas
Yaitu kemampuan suatu lembaga untuk memenuhi semua kebutuhannya.
2.      Aspek Kehati-hatian
Yaitu suatu aspek yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan kegiatan jaminan sosial wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.Prinsip pengelolaan dana secara cermat,teliti,aman dan tertib.
3.      Aspek Keamanan Dana
Yaitu suatu aspek dimana dalam pengelolaan dana jaminan sosial dikelola dan dikembangkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan di monitoring oleh suatu badan yang dinamakan dewan jaminan sosial nasional.
4.      Aspek Hasil yang Memadai
Yaitu aspek dimana hasil /dana jaminan sosial tersebut mencukupi kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga harus memperhatikan segala aspek lebih mendalam agar dalam pelaksanaanya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapakan.
Ø  Pasal 48
Dalam proses menjalankan program jaminan sosial sudah tentu ada lembaga yang berwenang dalam mengawasi proses lembaga independen yang berwenag dalam mengawasi proses penyaluran dana tersebut kepada masyarakat. Pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan BPJS. Hal ini berguna agar dana jamianan sosial yang bersifat sensitive dapat tersalurkan secara baik dan sampai kepada tangan masyarakat. Perlu adanya tindak lanjut terhadap terjadinya penyelewengan-penyelewengan yang serimh terjadi di dalam instansi tersebut, sehingga akan dilakukan tindakan tegas dan nyata dari pemerintah dalam mengatsi maslah tersebut.
Ø  Pasal 49
Di dalam pasal ini berisi tentang pengelolaan dana oleh BPJS ,kewajiban BPJS tersebut berkaitan dengan governance BPJS sebagai badan hukum publik. BPJS harus dikelola sesuai dengan prinsip –prinsip transparency ,accountability, and responbility,rensponsivines, indepedency dan  fairness. Ayat-ayat dalam pasal ini terutama pasal 3 dan 4 menyangkut kewajiban BPJS memberikan informasi. UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Punlik memnag mewajibkan badan publik untuk mengumumkan informasi publik yang meliputi informasi yang berkaitan dengan badan publik, informasi mengenai laporan keungan dan informasi lainynag diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan keterbukaan informasi diharapkan kedepan BPJS dikelola lebih transparan dan fair, sehingga publik dapat turut mengawasi kinerja BPJS sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada pemnagku kepentingan.
Ø  Pasal 50
Dalam pasal ini BPJS diwajibkan membentuk suatu cadangan teknis berdasarkan standar praktek aktuaria yang lazim dan berlaku secara umum .Praktek aktuaria ini berisi tentang pendanaan dan solvabilitas dana pensiun.Praktek aktuaria diharapkan dapat memberi jaminan terpeliharanya kesinambungan penghasilan Pesrta pada pensaiun / Pihak yang berhak apabila pesrta meninggal dunai . Pendanaan Program Pensiun perlu diselenggarakan secara terarah dan terpadu.Dengan adanya perkembangan keadaan perekonomian di Indonesia dan perkemvbangan pemahaman terhadap pengadaan Dana Pensiun. Segala ketentuan umum ,pengangungjawab,pendaan,laporandanpernyataanaktuaris,pembayaran,pengalihan dan beserta perubahan program telah lebih lanjut di Kepmenkeu RI 510/KMK.06/2002
Keputusan pemerintah ini merupakan perubahan dan perombakan dari :
1.      UU No 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
2.      PP No 76 Thaun 2002 Tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
3.      Keppres No 228/M Tahun 2001.
Pembentukan UUD ini diharapkan dapat mengatsi masalah –masalah yang sering terjadi terkait dana pensiun . Walaupun disana-sini masih banyak kasus yang belum dapat terselesiakan de\ngan sempurna. Pengaturan mengenai pendanaan dan solvabilitas Dana Pensiun sebagimana telah ditetapkan dalam Kemenkeu perlu disempurnakan supaya dapat mengatasi seh\gala permasalahan yang ada di masyarakat.
Ø  Pasal 51
Dalam Pengawasan terhadap pengeloaan keuangan BPJS dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan perautuan perundnag-undangan. Instansi yang berwenag dlam proses pengawasan ini yaitu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Mengenai hak memperoleh hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jamiana dari DJSN setiap 6 bulan,dimaksudkan agar BPJS memperoleh umpan balik sebagi bahan untuk melakukan tindakan korektif memperbaiki penyelenggaraan program jaminan sosial. Perbaikan penyelenggaraab progran akan memberikan dapmak pada pelayanan yang sekain baik kepda peserta Tentunya DJSN sendiri dituntut untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara objektif dan profesioank untuk menjamin terselenggaranya progaram jaminan sosial yang optimal dan berkelanjutan, termasuk tingkat kesehatan keuangan BPJS.



1.2             Tujuan Penulisan
1.      Untuk menginformasikan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
2.      Untuk mendeskripsikan penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional





















BAB II ISI DAN PEMBAHASAN

2.1 Pengertian,Tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
Tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN ) adalah memberi perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia . Melalui progamini,setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan,karena menderita sakit, mengalami kecelakaan ,kehilangan pekerjaan ,memasuki usia lanjut, atau pensiun
Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN ) untuk memungkinkan setiap orang mampu mengembangkan dirinya secra utuh sebagai manusia yang bermanfaat .Tercantum dalam UUD RI Tahun 1945 pasla 28H ayat 3.“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secra utuh sebagai manusia yang bermanfaat.”
2.2  Jenis Landasan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN )
1.      Landasan Filosofis SJSN
Pemikiran mendasar yang melandasi penyusunan SJSN bagi penyelenggaraan jaminan sosial untuk seluruh warga negara adalah sebagai berikut :
·         Penyelenggaraan SJSN berlandaskan kepada HAM dan hak konstituonal setiap orang :
UUD RI 1945 pasal 28H ayat (3) menetapkan “ Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat ”.
·         Penyelenggaraan SJSN adalah wujud tanggung jawab Negara dalam pembangunan nasional dan kesejahteraan sosial:
UUD RI 1945 Pasal 34 ayat (2) menetapkan “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
·         Penyelenggaraan SJSN berdasarkan atas kemanusiaan dan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusia .UU No 40 Tahun 2004 pasal 2“Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan,asas manfaat,asas keadilan terhadap martabat manusia.”
2.      Landasan Yuridis SJSN
Landasan Yuridis penyelenggaraan SJSN adalah
·         UUD 1945 pasal 28H ayat 3 dan Pasal 34 ayat2 .Amanat konstitusi
·         Tersebut kemudian dilaksanakan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN
·         Pasca Putusan MK atas perkara No 007/PUU-III/2005,Pemerintah bersama DPR mengundangkan sebuah peraturan pelaksanaan UU SJSN setingkat Undang-undang yaitu UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS
3.      Landasan Sosiologis SJSN
Paradigma hubungan antara penyelenggara Negara dengan warganya mengalami perubahan sangat mendasar sejak reformasi ketatanegaraan pada medio tahun 1998,Selama pemerintahan orde baru. Rakyat tidak dipandang sebagai objek tetapi subjek yang diberi wewenang untuk turut menentukan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan mereka.Negara tidak lagi menguasai penyelenggaraan segala urusan pelayanan publik tetpi mengatur dan mengarahkannya. Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat tersebut direspon oleh hukum .Salah satu diantaranya adalah hukum jaminan sosial. Pemerintah membentuk dan mengundangkan UU SJSN untuk menyikapi dinamika masyarakat dan menangkap semangat jamannya menyerap aspirasi, dan cita hukum masyarkat.Penyelenggaraan program jaminan sosial diubah secara mendasar untuk memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


2.3  Prinsip SJSN
Prinsip-Prinsip SJSN Menurut UU Pasal 4 menetapkan sembilan prinsip SJSN :
1.      Prinsip Kegotong-Royongan
Kebersamaan antar peserta dalam menanggungbeban biaya jaminan sosial yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji,upah atau penghasilan.
2.      Prinsip Nirlaba
Pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi selurh peserta.
3.      Prinsip Keterbukaan
Mempermudah akses informasi yang lengkap benar dan jelas bagi setiap peserta.
4.      Prinsip Kehati-Hatian
Pengelolaan dana secara cermat ,teliti,aman dan tertib.
5.      Prinsip Akuntabilitas
Pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan secara akurat dan dapat dipertanggung jawabkan
6.      Prinsip Portabilitas
Memberikan jaminan secara berkelanjutan meskipun pesrta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilyah NKRI
7.      Prinsip Kepersetaan Wajib
Mengharuskan seluruh penduduk untuk menjadi peserta jaminan sosial yang dilaksanakan secara bertahap.
8.      Prinsip Dana Amanat
Iuran dan hasil pengembangannya merupakan dana titpan dari peser a untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta jaminan sosial.
9.      Prinsip Hasil Pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional
Dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta

2.4 Program SJSN
UU SJSN menetapakan lima program jaminan sosial,yaitu:
1.      Jaminan Kesehatan
Program jaminan soaial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk menjamin agar peserta dan anggota keluarganya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan
2.      Jaminan Kecelakaan Kerja
Program yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila ia mengalami kecelakaan kerja.
3.      Jaminan Hari Tua
Program jaminan soaial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun ,mengalami cacat total tetap tau meninggal dunia.
4.      Jaminan Pensiun
Program jaminan soaial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak pada saat peserta mengalami kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat tetap total.
5.      Jaminan Kematian
Program jaminan soaial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk memberikan santuan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris yang meninggal dunia.



2.5 Organ  SJSN
Penyelenggaraan SJSN dibentuk dua organ yaitu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS)

1.      Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
                 Dewan yang dibentuk dengan UU SJSN untuk perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN,DJSN bertanggung jawab kepada presiden.
Keanggotaan DJSN sebanyak lima belas orang yang terdiri dari empat unsur yaitu
a.       Pemerintah (5 orang)
b.      Organisasi pekerja (2 orang)
c.       Organisasi pemberi kerja (2 orang)
d.      Tokoh/ahli yang memahami bidang jaminan sosial (6 orang)
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua DJSN
TUGAS DJSN
1.      Melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial.
2.      Mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada pemerintah.
3.      Mengusulkan kebijakan investasi Dana Jaminan Sosial Nasional
4.      Memberikan konsultasi kepada BPJS tentang bentuk  dan isi laporan pertanggungjawaban
5.      Menerima tembusan laporan pengelolaan tahunan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk penyampaian pertanggungjawaban tahunan BPJS kepada Presiden
6.      Mengajukan kepda Presiden usulan anggota pengganti antarwaktu Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi BPJS
WEWENANG DPJS
Wewenang DJSN untuk menjaimin terselenggaranya program jaminan sosial dan kesehatan keuangan BPJS,DJSN berwenang melakukan pengawasan ,monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial
                   



2.      Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS)
                                                          
BPJS adalah badan hukum yang dibentuk dengan UU BPJS untuk menyelenggarakan program jaminan sosial .UU No 24 Tahun 2011 membentuk dua BPJS, yaitu :
a.       BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan berfungsdi menyelenggarakan program jaminan kesehatan
b.      BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan  berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja,jaminan kematian,jaminan hari tua dan jaminan pensiun

BPJS bertanggungjawab kepada Presiden.Organ BPJS terdiri dari Deawan Pengawas dan Direksi .Anggota direksi BPJS diangkat oleh Presiden. Presiden menetapkan Direktur Utama. BPJS diawasi oleh pengawas internal dan pengawas eksternal .Pengawas internal dilaksanakan oleh badan-badan diluar BPJS yaitu DJSN,Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK )
                 TUJUH TUGAS BPJS
1.    Menerima pendaftaran Peserta JKN
2.    Memungut dan mengumpulkan iuran JKN dari peserta ,pemberi kerja, dan pemerinyah.
3.    Menerima bantuan iuran dari Pemerintah
4.    Mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta
5.    Mengumpulkan dan mengelola data peserta JKN
6.    Membayarkan manfaat,dan/membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial
7.    Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta masyarakat
DELAPAN WEWENANG BPJS
1.      Menagih pembayaran iuran
2.      Menempatkan dana jaminan sosial untuk onvestasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas ,solvabilitas,kehati-hatian ,keamanan dana, dan hasil yang memadai
3.      Melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya
4.      Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5.      Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan
6.      Mengenakan sanksi adsministratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya
7.      Melaporkan pemberi kerj akepad instansi yang berwenang menangani ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8.      Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.
       

DUA HAK BPJS
1.    Memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program yang bersumber dari dana jaminan sosial dan/atau sumber lainnya.
2.    Memperoleh hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dan DJSN setiap enam bulan.
SEBELAS KEWAJIBAN BPJS
1.      Memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta
2.      Mengembangkan aset dan dana jaminan sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.
3.      Memberikan informasi melalui media massa cetakdan elektronik mengenai kinerja,kondisi keuangan,serta kekayaan dan hasil pengembangannya
4.      Memberikan manfaat kepada peserta sesuai dengan UU SJSN
5.      Memberikan informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku
6.      Memberikan informasi kepada peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan kewajibannya.
7.      Memberikan informasi kepada peserta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembanganya satu kali dalam satu tahun.
8.      Memberikan informasi kepada peserta mengenai hak pensiun satu kali dalam satu tahun.
9.      Membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktikum aktuaria yang lazim dan berlaku umum
10.  Melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
11.  Melaporkan pelaksanaan setiap program,termasuk kondisi keuangan secara berkala enam bulan sekali kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN




2.6 Arah Pembangunan SJSN 2005 – 2025
Arah Pembangunan Sistem Jaminan Sosial Nasional dimuat dalam UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.Ringkasan arah pembangunan jangka panjang jaminan sosial adalah
1.      Dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan, pembangunan nasional selama 20 tahun diarahkan salah satunya pada tersedianya akses yang sama bagi masyarakat terhadap pelayanan sosial.
2.      Pemenuhan hak-hak rakyat akan pelayanan sosial dasar dilaksanakan dengan penyediaan ,penataan dan pengembangan Sistem Perlindungan Sosial Nasional (SPSN). Ketiga pilar SPSN ditata dan dikembangkan secara terpadu dan terintegrasi mencakup : pilar pertama adalah bantuan sosial nasional (SJSN),pilar kedua adalah sistem jaminan sosial nasional (SJSN),pilar ketiga adalah program jaminan sukarela.
3.      SJSN yang sudah disempurnakan bersama SPSN yang didukung oleh peraturan perundang-undangan pendanaan dan Nomor Induk Kependukan (NIK) akan dapat memberi perlindungan penuh kepada masyarakat luas secara bertahap. Pengembangan SPSN dan SJSN dilaksanakan dengan memerhatikan budaya dan sistem yang sudah mengakar di masyarakat luas.
4.      Jaminan sosial juga diselenggarakan untuk kelompok masyarkat yang kurang beruntung termasuk masyarakat miskin,masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil,terpencil dan wilayah bencana.
Tahapan dan skala prioritas RPJP sistem jaminan sosial nasional sebagai aspek penting dalam pembangunan kesejahteraan rakyat adalah :
 RPJM ke-1 (2005-2009) meningkatnya kesejahteraan rakyat ditandai antara lain oleh menurunnya angka pengangguran dan angka kemiskinan meningkatnya kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan .

RPJM ke-2           (2010-2014)
membaiknya indikator pembangunan SDM yang ditandai antara lain oleh berkembangnya lembaga jaminan sosial,meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat .
RPJM ke-3           (2015-2019)
Kesejahteraan rakyat terus membaik ,meningkat sebanding dengan tingkat kesejahteraan negara berpenghasilan menengah dan merata yang didorong oleh meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas yang disertai dengan terwujudnya lembaga jaminan sosial,SDM terus membaik yang ditandai antara lain oleh meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat.
RPJM ke-4           (2020-2025)
Kesejahteraan rakyat terus meningkat ditunjukan oleh makin tinggi dan meratanya tingkat pendapatan masyarakat dengan jangkauan jaminan sosial yang lebih menyeluruh mantapnya SDM yang berkualitas dan berdaya saing yang ditandai oleh meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat.
Arah kebijakan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan kebijakan Sistem perlindungan sosial nasional tahun 2005-2009 : Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan sosial yang diatur dalam Bab 29 RPJM Nasional memuat kebijakan pembangunan yang bersifat sektoral yang tertuju pada penyelenggaraan program bantuan sosial. Perlindungan dan kesejahteraan sosial dimaknai secara sempit sebagai hal-hal yang berkaitan dengan keterlantaran pada anak dan manusia lanjut usia kecacatan, ketunasosialan, bencana alam dan bencana sosial.
Pemaknaan secara utuh dan padu atas pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 belum dituangkan dalam RPJM Nasional sehingga penahapan pemenuhan hak-hak konstituonal atas jaminan sosial belum menjadi prioritas pembangunan .
Arah kebijakan dan fokus pembangunan Sistem Jaminan Sosial Naisonal tahun 2010-2014 sesuia ketentuan dalam Peraturanp Presiden no 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 : Penyusunan ,penerbitan dan penataan peraturan perundang-undangan jaminan sosial sebagai dasar hukum serta petunjuk teknis bagi penyelenggaraan sistem jaminan sosial yang integratif komprehensif efektif dan efisien.Penataan badan penyelenggara jaminan sosial mencakup proses peralihan dan pembentukan dasar hukum BPJS .Penyediaan manfaat jaminan sosial yang berlandaskan pada analisa aktuaria pengelolaan keuangan yang hati-hati dan penyelenggaraan yang berkesinambungan . Pembangunan dukungan pemangku kepentingan dengan cara melaksankan sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial.Peningkatan  dan pengintegrasian peran sektor swasta dalam menunjang penyelenggaraan sistem jaminan sosial. Perluasan kepersetaan jaminan sosial hingga menjangkau pekerja di sektor perekonomian informal. Pemberian intervensi berupa subdidi iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan untuk pelaksanaan program prioritas,yaitu program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
2.7 Pelaksanaan SJSN
Sistem jaminan sosial nasional berfungsi sebagai instrumen negara untuk menanggulangi risiko berkurangnya satu hilangnya pendapatan warga negara akibat sakit kecelakaan kerja cacat tetap total atau pensiun SJSN melindungi pendapatan dan aset keluarga sehingga keluarga dapat terus memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
1.      DANA JAMINAN SOSIAL BERPERAN SENTRAL
SJSN diwujudkan oleh adanya iuran peserta dan anggaran pemerintah untuk menjamin manfaat bagi peserta .Tata cara penyelenggaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan jaminan sosial yang mengikat pekerja ,pemberi kerja dan pemerintah .Simbol Rp pada ilustrasi berikut menjelaskan bahwa dana jaminan sosial adalah inti penyelenggaraan perlindungan pendapatan pekerja oleh SJSN. Dana jaminan sosial diletakkan di lingkaran terdalam untuk menunjukkan bahwa ia berperan sentral dalam seluruh tata kelola penyelenggaran program-program jaminan sosial. Jumlah dana yang terkumpul secara berkelanjutan dalam jangka waktu panjang menentukan seberapa besar dan seberapa lama manfaat akan diperoleh peserta program jaminan sosial. Peserta yang berpenghasilan lebih tinggi membayar iuran lebih besar daripada peserta yang berpenghasilan lebih rendah. Besaran iuran ditentukan sesuai dengan tingkat pendapatan .Bagi pekerja yang menerima upah besaran iuran dihitung proporsional terhadap upah/gaji .Bagi pekerja yang tidak menerima upah iuran ditetapkan nominal bertingkat-tingkat sesuai pendapatan. Peserta membayar iuran program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun ketika masih berusia kerja atau belum pensiun atau tidak mengalami cacat tetap total.
·         Peserta membayar iuran program jaminan kesehatan seumur hidup ,

(1)   Sebelum memasuki usia kerja dan tidak bekerja iuran program jaminan kesehatan ditanggung oleh orang tua.
(2)   Di usia kerja iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pekerja. Bagi pekerja yang menerima upah iuran jaminan kesehatan ditanggung bersama pemberi kerja untuk seorang istri dan sebanyak-banyaknya tiga orang anak.
(3)   Di usia pensiun jaminan kesehatan ditanggung oleh pekerja yang dibayarkan dari pemotongan dana pensiun sebesar ketentuan yang berlaku. Iuran dibayarkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan atau badan penyelenggara pensiun peagawai negeri (Taspen dan Asabri) kepada BPJS Kesehatan. Jika peserta tidak memiliki dana pensiun ,maka peserta membayar sendiri iuran program jaminan kesehatan

·         Pemerintah turut mendanai SJSN untuk empat komponen biaya,yaitu :
(1)    mensubsidikan iuran jaminan sosial bagi orang miskin  dan tidak mampu yang dikenal sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI)
(2)    mendanai modal awal pendirian BPJS Kesehatan dan BPJS Ketanagakerjaan paling banyak sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Triliun)
(3)    mengalokasikan dana penyelamatan kepada BPJS saat terjadi krisis keuangan atau kondisi tertentu yang mengancam keberlangsungan program jaminan sosial.
(4)    Mendanai pembuatan peraturan perundang-undangan dan kebijakan jaminan sosial serta pengawasan penyelenggaraannya.
2.      IURAN ADALAH TULANG PUNGGUNG
Iuran yang dibayarkan oleh peserta adalah tulang punggung pendanaan SJSN .Iuran peserta menjadi bagian terbesar dari dana jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS. Dana jaminan sosial sebesar-besarnya dipergunakan untuk membiayai manfaat jaminan sosial dan hanya sebagian kecil digunakan untuk membiayai administrasi penyelenggaraan jaminan sosial. Biaya administrasi paling tinggi 10 % dari pendapatan iuran BPJS Kesehatan .Peserta membayar iuran program jaminan kecelakaan ,jaminan hari tua dan jaminan pensiun dibayarkan kepada BPJS Ketengakerjaan .Iuran yang terkumpul kemudian dikelola untuk penyelenggaraan program jaminan sosial. Pada lingkaran kedua tertera lima program jaminan sosial yaitu jaminan kesehatan,jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Pada lingkaran ketiga dijelaskan tiga manfaat yang diperoleh peserta program jaminan sosial nasional, yaitu
1.      uang tunai,
2.      pelayanan rehabilitasi,
3.      dan pelayanan kesehatan.

     Program jaminan kesehatan memberikan pemeliharaandan pelayanan kesehatan untuk peserta dan anggota keluarganya. Manfaat program jaminan kesehatan komprehensif, terdiri dari pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, perawatan dan rehabilitasi medis.Manfaat program jaminan jaminan kecelakaan kerja mencakup pelayanan kesehatan, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan rehabilitasi kerja, serta santunan uang tunai. Manfaat program ini hanya untuk peserta .Manfaat program jaminan kematian berupa santunan uang tunai yang diberikan sekaligus pasca kematian peserta. Penerima manfaat program ini adalah ahli waris. Manfaat program jaminan hari tua berupa uang tunai yang diberikan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, atau meninggal dunia. Uang yang diterima oleh peserta berasal dari tabungan iuran yang dibayarkan berkala berikut hasil pengembangan dananya.

3.      PERLINDUNGAN PENDAPATAN DAN ASET KELUARGA OLEH LIMA PROGRAM JAMINAN SOSIAL

a.       Program jaminan kesehatan
b.      Program jaminan kecelakaan kerja
c.       Program jaminan kematian
d.      Program jaminan pensiun
e.       Program jaminan hari tua

a.       Program jaminan kesehatan mengambil alih beban dan tanggung jawab keluarga terhadap biaya pelayanan kesehatan, terutama perawatan di rumah sakit harus dibiayai dari penjualan aset atau pengeluaran tabungan.
b.      Program jaminan kecelakaan kerja
Jika pekerja tidak mampu bekerja karena cacat tetap total atau jika pekerja meninggal dunia program ini memberi pengganti pendapatan yang hilang berupa uang pensiun/uang santunan. Program jaminan kecelakaan kerja membiayai pelayanan kesehatan untuk pengobatan dan pemulihan pasca kecelakaan kerja. Program ini membiayai pelatihan kerja bagi berharap penyandang cacat pasca kecelakaan kerja.
c.       Program jaminan kematian
Untuk membiayai penguburandan memberikan santunan untuk ahli waris.
d.      Program jaminan hari tua
Memberikan sejumlah dana yang dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan di masa awal pensiun.
e.       Program jaminan pensiun
Memberikan keberlangsungan pendapatan pasca pekerja meninggal dunia kepada janda/duda. Manfaat pensiun terus berlanjut pasca manfaat kepada janda/duda pekerja dengan memberikan pensiun kepada anak yatim piatu anak-anak tersebut berusia dalam batasan yang ditetapkan  oleh peraturan perundang-undangan.

4.      MEMBANGUN TATA KELOLA YANG BAIK
              Tata kelola SJSN didanai oleh iuran peserta dan dana pemerintah. Tata kelola yang baik akan mengantarkan penyelenggaraan program jaminan sosial yang berfungsi kuat dan berkesinambungan dalam jangka panjang. Pada seperempat diagram bagian kanan atas,dijelaskan pemanfaatan dana pemerintah dan sebagian kecil dana jaminan sosial untuk penyelenggaraan program jaminan sosial . Kedua dana ini digunakan untuk membiayai tiga aspek penyelenggaraan program jaminan sosial
a.       Aspek kebijakan dan peraturan perundang-undangan
b.      Aspek administrasi penyelenggaraan
c.       Aspek pengawasan BPJS
Ketiganya dikelola berdasarkan prinsip tata kelola yang baik guna tercapainya keberlangsungan penyelenggaraan jaminan sosial dalam jangka waktu panjang.

5.      PRINSIP UTAMA SJSN ADALAH WAJIB  GOTONG-ROYONG
SJSN dilaksanakan prinsip gotong royong wajib. Pekerja wajib mendaftar dan membayarv iuran berkala kepada BPJS. Pekerja yang menerima upah dan bekerja pada pemberi kerja/majikan didaftarkan oleh majikannya atau perusahaanya. Pekreja dan majikan menanggung bersama iuran jaminan sosial. Pekerja yang tidak menerima upah atau pekerja mandiri mendaftarkan sendiri ke BPJS dan menanggung seluruh iuran.
6.      TIGA PILAR PENYANGGA PENYELENGGARAAN SJSN
Penyelenggaraan SJSN dengan prinsip gotong royong wajib bertumpu pada tiga pilar utama,yaitu Peraturan perundang-undangan, Sistem manajemen dan informasi dan Pembudayaan jaminan sosial.
1.      Pilar pertama, legislasi dan regulasi
Gotong royong wajib dalam penyelenggaraan program jaminan sosial membutuhkan dasar hukum yang kuat .Landasan hukum tertinggi penyelenggaraan SJSN diatur dalam UUD NRI 1945 dan peraturan perundangan jaminan sosial yaitu UU SJSN dan UU BPJS beserta peraturan pelaksanaanya.
2.      Pilar kedua, Sistem manajamen informasi .Penyelenggaraan jamiana sosial dengan prinsip gotong royong wajib memerlukan sistem manajemen dan informasi yang baik,Penggunaan instrumen-instrumen teknologi informasi terkemuka akan mempermudah dan mempercepat tata kerja BPJS serta memperkecil risiko terjadi kecurangan .
3.      Pilar ketiga, Budaya asuransi sosial. Gotong royong wajib dalam penyelenggaraan perlindungan pendapatan dan aset keluarga dengan mekanisme asuransi sosial perlu segera dibangun untuk menanamkan keyakinan publik terhadap SJSN dan penyelenggaraan program-program jamianan sosial nasional .BPJS beserta pemerintah adalah pihak yang paling berkepentingan untuk melaksanakan pembinaan budaya asuransi sosial dan kewajiban membayar iuran.











BAB IV PENUTUP

4.1        Kesimpulan

Ö        Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai sistem jaminan sosial seumur hidup untuk perlindungan sosial ekonomi bagi seluruh warga negara, sehingga bersifat mengikat dalam kewajiban tenaga kerja ,pemberi kerja dan pemerintah.
Ö        Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dari segi peyelenggaraan dibagi menjadi yaitu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) yang masing mempunyai organ,program serta tugas dan wewenang .
Ö        Arah kebijakan danpelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sekarang ini  yaitu Penyusunan ,penerbitan dan penataan peraturan perundang-undangan jaminan sosial sebagai dasar hukum serta petunjuk teknis bagi penyelenggaraan sistem jaminan sosial yang integratif komprehensif efektif dan efisien.


4.2        Saran
·         Perlu adanya transparansi dan  konsistensi mengenai pelaksanaan dan arah pembangunan sistem jaminan sosial nasional bisa optimum untuk kepentingan rakyat
·         Perlu adanya peningkatkan pelayanan yang fleksibel dan menyeluruh supaya seluruh lapisan masyarakat mempunyai jaminan sosial demi berlangsungnya kesejahteraan nasional





UCAPAN TERIMA KASIH

Dalam kesempatan yang berbahagia ini, pertama Penulis bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan anugerah-Nya, sehingga penulis dapat mengerjakan tugas makalah Sistem Perlindungan Sosial tentang Sistem Perlindungan Sosial Sektor Informaldengan lancar tanpa halangan suatu apapun. Kedua Penulis juga menyampaikan terima kasih kepada Ibu Dra. Milly Mildawati, MP, dan Ibu Dra. Popon Sutarsih, M.Pd, selaku dosen pembimbingdan dosen perkuliahan yang dengan sabar memberikan arahan dan banyak memberikan bantuan kepada penulis berupa bimbingan dan pemberian literature yang sangat bermanfaat dalam penulisan tugas makalah ini.













DAFTAR PUSTAKA

1.      Buku- Buku Pedoman Program Jaminan dan Perlindungan Sosial
2.      Menko Kesra. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat.
3.      Rustanto,Bambang. 2014.Sistem Perlindungan Sosial.STKS PRESS : Bandung
4.      Undang - Undang  Jaminan Sosial Nasional
UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proposan pisang crispy

First My READING to be Inspiring The World

Periode anak awal