SJSN ( Sistem Jaminan Sosial Nasional)
KATA PENGANTAR
Dengan
kerendahan hati penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah
dalam mata kuliah Sistem Perlindungan Sosial.
Pada
penyelesaian tugas ini, penulis banyak mendapat dorongan dan bantuan dari semua
pihak, terutama penulis mengucapkan terima kasih kepada Dr.Bambang
Rustanto,M.Hum dan Dra. Popon Sutarsih,
M.Pd, selaku dosen Sistem Perlindungan Sosial, sekaligus dosen pembimbing yang
telah memberikan bimbingan dan literatur tentang materi terkait. Sehingga
makalah ini dapat diselesaikan tepat waktu dan tanpa halangan suatu apapun.
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah agar mahasiswa dapat mengetahui, mendeskripsikan, dan
menganalisis mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasionl dalam Sistem Perlindungan
Sosial yang diterapkan di Indonesia.
Makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu penulis meminta kritik dan
saran pembaca terkait makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan tambahan pengetahuan serta bermanfaat bagi penulis khususnya dan
umumnya bagi kita semua.
Bandung,
15 April2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
.................................................................... ......... i
DAFTAR ISI
.................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
............................................................. ..........
1
1.2 Tujuan Penulisan
..................................................... ......... 3
BAB II ISI DAN PEMBAHASAN
2.1 Pengertian,Tujuan
Sistem Jaminan Sosial Nasional ..... 5
2.2 Jenis Landasan
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ... 6
2.3 Prinsip SJSN
..................................................... ........... 6
2.4 Program SJSN
......................................................... ......... 7
2.5 Organ SJSN
..................................................... ........... 8
2.6 Arah Pembangunan
SJSN 2005 – 2025 .................. 11
2.7 Pelaksanaan SJSN
........................................... ........... 13
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan ........................................................ 18
3.2 Saran
......................................................... ........... 18.
UCAPAN TERIMA KASIH
.............................................. 19
DAFTAR PUSTAKA ....................................... ........... 20
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Selama
kurang lebih empat dekade ,Indonesia telah menjalankan beberapa program jaminan
sosial ,namun baru mencakup sebagian kecil masyarakat . Sebagian besar rakyat
belum memperoleh perlindungan yang memadai. Di samping itu ,pelaksanaan
berbagai program jaminan sosial tersebut belum mampu memberikan perlindungan
yang adil dan memadai kepada para peserta sesuai dengan manfaat program yang
menjadi hak peserta. Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menyusun
SJSN yang mampu mensinkronsasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan
sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau
kepersetaan SJSN yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi
setiap
Ø U ndang-Undang
BPJS
Undang-Undang No 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Ø Undang –Undang SJSN
Undang-Undang No 40
Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Ø Pasal 47
Dana jaminan sosial merupakan dana operasional
bagian dari akumulasi iuran jaminan sosial dan hasil pengembangannya yang dapat
digunakan Badan sosial dan hasil pengembanganyya yang dapat digunakan Badan
Penyelenggaraan Sosial (BPJS) untuk membiayai kegiatan operasional
penyelenggaraan program jaminan sosial. Undang –undang BPJS tidak memberikan
pengaturan mengenai berapa besaran “dana operasional ” yang dapat diambil dari
akumulasi iuran jaminan sosial dan hasil pengembangannya .UU BPJS tidak juga
mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut kepada peratturan
perundang- undangan di bawah undang-undang. “Dana Operasional” yang digunakan
oleh BPJS untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan
sosial tentunya harus cukup pantas jumlahnya agar BPJS dapat bekerja secara
optimal ,tetapi tidak boleh berlebihan apalagi menjadi seperti kata pepatah
“lebih besar pasak daripada tiang”. Besaran “dana operasional” harus dihitung practice penyelenggaraan program jaminan
sosial.Sehingga diperlukan kesesuaian antara dana yang dimiliki dengan
kebutuhan yang ada di masyarakat yaitu dengan mempertimbangkan banyak aspek
Di dalam pasal 47 ini terdapat 5(lima) aspek yang
akan kami kaji lebih mendalam.
1.
Aspek
Solvabilitas
Yaitu kemampuan suatu
lembaga untuk memenuhi semua kebutuhannya.
2.
Aspek
Kehati-hatian
Yaitu suatu aspek yang
menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan kegiatan jaminan sosial wajib
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang
dipercayakan padanya.Prinsip pengelolaan dana secara cermat,teliti,aman dan
tertib.
3.
Aspek Keamanan
Dana
Yaitu suatu aspek
dimana dalam pengelolaan dana jaminan sosial dikelola dan dikembangkan oleh
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan di monitoring oleh suatu badan yang
dinamakan dewan jaminan sosial nasional.
4.
Aspek Hasil yang
Memadai
Yaitu aspek dimana
hasil /dana jaminan sosial tersebut mencukupi kebutuhan masyarakat. Pemerintah
juga harus memperhatikan segala aspek lebih mendalam agar dalam pelaksanaanya
dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapakan.
Ø Pasal 48
Dalam proses menjalankan program jaminan sosial
sudah tentu ada lembaga yang berwenang dalam mengawasi proses lembaga
independen yang berwenag dalam mengawasi proses penyaluran dana tersebut kepada
masyarakat. Pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin
terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan BPJS. Hal ini berguna agar dana
jamianan sosial yang bersifat sensitive dapat tersalurkan secara baik dan
sampai kepada tangan masyarakat. Perlu adanya tindak lanjut terhadap terjadinya
penyelewengan-penyelewengan yang serimh terjadi di dalam instansi tersebut,
sehingga akan dilakukan tindakan tegas dan nyata dari pemerintah dalam mengatsi
maslah tersebut.
Ø Pasal 49
Di dalam pasal ini berisi tentang pengelolaan dana
oleh BPJS ,kewajiban BPJS tersebut berkaitan dengan governance BPJS sebagai badan hukum publik. BPJS harus dikelola
sesuai dengan prinsip –prinsip transparency
,accountability, and responbility,rensponsivines, indepedency dan fairness. Ayat-ayat dalam pasal ini
terutama pasal 3 dan 4 menyangkut kewajiban BPJS memberikan informasi. UU No 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Punlik memnag mewajibkan badan publik
untuk mengumumkan informasi publik yang meliputi informasi yang berkaitan
dengan badan publik, informasi mengenai laporan keungan dan informasi lainynag
diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan keterbukaan informasi
diharapkan kedepan BPJS dikelola lebih transparan dan fair, sehingga publik
dapat turut mengawasi kinerja BPJS sebagai badan hukum publik yang bertanggung
jawab kepada pemnagku kepentingan.
Ø Pasal 50
Dalam pasal ini BPJS diwajibkan membentuk suatu
cadangan teknis berdasarkan standar praktek aktuaria yang lazim dan berlaku
secara umum .Praktek aktuaria ini berisi tentang pendanaan dan solvabilitas
dana pensiun.Praktek aktuaria diharapkan dapat memberi jaminan terpeliharanya kesinambungan
penghasilan Pesrta pada pensaiun / Pihak yang berhak apabila pesrta meninggal
dunai . Pendanaan Program Pensiun perlu diselenggarakan secara terarah dan
terpadu.Dengan adanya perkembangan keadaan perekonomian di Indonesia dan
perkemvbangan pemahaman terhadap pengadaan Dana Pensiun. Segala ketentuan umum
,pengangungjawab,pendaan,laporandanpernyataanaktuaris,pembayaran,pengalihan dan
beserta perubahan program telah lebih lanjut di Kepmenkeu RI 510/KMK.06/2002
Keputusan pemerintah ini merupakan perubahan dan
perombakan dari :
1.
UU No 11 Tahun
1992 Tentang Dana Pensiun
2.
PP No 76 Thaun
2002 Tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
3.
Keppres No 228/M
Tahun 2001.
Pembentukan UUD ini
diharapkan dapat mengatsi masalah –masalah yang sering terjadi terkait dana
pensiun . Walaupun disana-sini masih banyak kasus yang belum dapat
terselesiakan de\ngan sempurna. Pengaturan mengenai pendanaan dan solvabilitas
Dana Pensiun sebagimana telah ditetapkan dalam Kemenkeu perlu disempurnakan
supaya dapat mengatasi seh\gala permasalahan yang ada di masyarakat.
Ø Pasal 51
Dalam Pengawasan terhadap pengeloaan keuangan BPJS
dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan perautuan
perundnag-undangan. Instansi yang berwenag dlam proses pengawasan ini yaitu,
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Mengenai hak memperoleh hasil monitoring
dan evaluasi penyelenggaraan program jamiana dari DJSN setiap 6
bulan,dimaksudkan agar BPJS memperoleh umpan balik sebagi bahan untuk melakukan
tindakan korektif memperbaiki penyelenggaraan program jaminan sosial. Perbaikan
penyelenggaraab progran akan memberikan dapmak pada pelayanan yang sekain baik
kepda peserta Tentunya DJSN sendiri dituntut untuk melakukan monitoring dan
evaluasi secara objektif dan profesioank untuk menjamin terselenggaranya
progaram jaminan sosial yang optimal dan berkelanjutan, termasuk tingkat
kesehatan keuangan BPJS.
1.2
Tujuan Penulisan
1. Untuk
menginformasikan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
2. Untuk mendeskripsikan penyelenggaraan
Sistem Jaminan Sosial Nasional
BAB II ISI DAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian,Tujuan
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh
beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
Tujuan Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN ) adalah memberi perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia . Melalui progamini,setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan dasar yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan
hilangnya atau berkurangnya pendapatan,karena menderita sakit, mengalami
kecelakaan ,kehilangan pekerjaan ,memasuki usia lanjut, atau pensiun
Program Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN ) untuk memungkinkan setiap orang mampu
mengembangkan dirinya secra utuh sebagai manusia yang bermanfaat .Tercantum
dalam UUD RI Tahun 1945 pasla 28H ayat 3.“Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secra utuh sebagai manusia yang
bermanfaat.”
2.2 Jenis Landasan Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN )
1.
Landasan Filosofis SJSN
Pemikiran mendasar yang
melandasi penyusunan SJSN bagi penyelenggaraan jaminan sosial untuk seluruh warga
negara adalah sebagai berikut :
·
Penyelenggaraan
SJSN berlandaskan kepada HAM dan hak konstituonal setiap orang :
UUD RI 1945 pasal 28H
ayat (3) menetapkan “ Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat ”.
·
Penyelenggaraan
SJSN adalah wujud tanggung jawab Negara dalam pembangunan nasional dan
kesejahteraan sosial:
UUD RI 1945 Pasal 34
ayat (2) menetapkan “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.”
·
Penyelenggaraan
SJSN berdasarkan atas kemanusiaan dan berkaitan dengan penghargaan terhadap
martabat manusia .UU No 40 Tahun 2004 pasal 2“Sistem Jaminan Sosial Nasional
diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan,asas manfaat,asas keadilan
terhadap martabat manusia.”
2.
Landasan Yuridis SJSN
Landasan
Yuridis penyelenggaraan SJSN adalah
·
UUD 1945 pasal
28H ayat 3 dan Pasal 34 ayat2 .Amanat konstitusi
·
Tersebut
kemudian dilaksanakan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN
·
Pasca Putusan MK
atas perkara No 007/PUU-III/2005,Pemerintah bersama DPR mengundangkan sebuah
peraturan pelaksanaan UU SJSN setingkat Undang-undang yaitu UU No 24 Tahun 2011
Tentang BPJS
3.
Landasan Sosiologis SJSN
Paradigma hubungan
antara penyelenggara Negara dengan warganya mengalami perubahan sangat mendasar
sejak reformasi ketatanegaraan pada medio tahun 1998,Selama pemerintahan orde
baru. Rakyat tidak dipandang sebagai objek tetapi subjek yang diberi wewenang
untuk turut menentukan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan
mereka.Negara tidak lagi menguasai penyelenggaraan segala urusan pelayanan
publik tetpi mengatur dan mengarahkannya. Perubahan sosial yang terjadi dalam
masyarakat tersebut direspon oleh hukum .Salah satu diantaranya adalah hukum
jaminan sosial. Pemerintah membentuk dan mengundangkan UU SJSN untuk menyikapi
dinamika masyarakat dan menangkap semangat jamannya menyerap aspirasi, dan cita
hukum masyarkat.Penyelenggaraan program jaminan sosial diubah secara mendasar
untuk memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
2.3 Prinsip SJSN
Prinsip-Prinsip SJSN
Menurut UU Pasal 4 menetapkan sembilan prinsip SJSN :
1.
Prinsip
Kegotong-Royongan
Kebersamaan antar
peserta dalam menanggungbeban biaya jaminan sosial yang diwujudkan dengan
kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji,upah atau
penghasilan.
2.
Prinsip Nirlaba
Pengelolaan usaha yang
mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi selurh peserta.
3.
Prinsip
Keterbukaan
Mempermudah akses
informasi yang lengkap benar dan jelas bagi setiap peserta.
4.
Prinsip
Kehati-Hatian
Pengelolaan dana secara
cermat ,teliti,aman dan tertib.
5.
Prinsip
Akuntabilitas
Pelaksanaan program dan
pengelolaan keuangan secara akurat dan dapat dipertanggung jawabkan
6.
Prinsip
Portabilitas
Memberikan jaminan
secara berkelanjutan meskipun pesrta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam
wilyah NKRI
7.
Prinsip
Kepersetaan Wajib
Mengharuskan seluruh
penduduk untuk menjadi peserta jaminan sosial yang dilaksanakan secara
bertahap.
8.
Prinsip Dana
Amanat
Iuran dan hasil
pengembangannya merupakan dana titpan dari peser a untuk digunakan sebesar-besarnya
bagi kepentingan peserta jaminan sosial.
9.
Prinsip Hasil
Pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional
Dipergunakan seluruhnya
untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta
2.4 Program SJSN
UU SJSN menetapakan
lima program jaminan sosial,yaitu:
1.
Jaminan
Kesehatan
Program jaminan soaial yang
diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk menjamin agar peserta dan
anggota keluarganya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan
dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan
2.
Jaminan
Kecelakaan Kerja
Program yang
diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat
pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila ia mengalami kecelakaan
kerja.
3.
Jaminan Hari Tua
Program jaminan soaial
yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk menjamin agar peserta
menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun ,mengalami cacat total tetap
tau meninggal dunia.
4.
Jaminan Pensiun
Program jaminan soaial
yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk mempertahankan derajat
kehidupan layak pada saat peserta mengalami kehilangan atau berkurang
penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat tetap total.
5.
Jaminan Kematian
Program jaminan soaial
yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk memberikan santuan
kematian yang dibayarkan kepada ahli waris yang meninggal dunia.
2.5 Organ SJSN
Penyelenggaraan SJSN
dibentuk dua organ yaitu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS)
1.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Dewan
yang dibentuk dengan UU SJSN untuk perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi
penyelenggaraan SJSN,DJSN bertanggung jawab kepada presiden.
Keanggotaan DJSN
sebanyak lima belas orang yang terdiri dari empat unsur yaitu
a.
Pemerintah (5
orang)
b.
Organisasi
pekerja (2 orang)
c.
Organisasi
pemberi kerja (2 orang)
d.
Tokoh/ahli yang
memahami bidang jaminan sosial (6 orang)
Dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua
DJSN
TUGAS DJSN
1.
Melakukan kajian
dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial.
2.
Mengusulkan
anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran
operasional kepada pemerintah.
3.
Mengusulkan
kebijakan investasi Dana Jaminan Sosial Nasional
4.
Memberikan
konsultasi kepada BPJS tentang bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban
5.
Menerima
tembusan laporan pengelolaan tahunan dan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh akuntan publik untuk penyampaian pertanggungjawaban tahunan BPJS
kepada Presiden
6.
Mengajukan kepda
Presiden usulan anggota pengganti antarwaktu Dewan Pengawas dan/atau anggota
Direksi BPJS
WEWENANG DPJS
Wewenang DJSN untuk menjaimin terselenggaranya
program jaminan sosial dan kesehatan keuangan BPJS,DJSN berwenang melakukan
pengawasan ,monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial
2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS)
BPJS
adalah badan hukum yang dibentuk dengan UU BPJS untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial .UU No 24 Tahun 2011 membentuk dua BPJS, yaitu :
a.
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
berfungsdi menyelenggarakan program jaminan kesehatan
b.
BPJS
Ketenagakerjaan
BPJS
Ketenagakerjaan berfungsi
menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja,jaminan kematian,jaminan hari
tua dan jaminan pensiun
BPJS bertanggungjawab kepada
Presiden.Organ BPJS terdiri dari Deawan Pengawas dan Direksi .Anggota direksi
BPJS diangkat oleh Presiden. Presiden menetapkan Direktur Utama. BPJS diawasi
oleh pengawas internal dan pengawas eksternal .Pengawas internal dilaksanakan
oleh badan-badan diluar BPJS yaitu DJSN,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK )
TUJUH
TUGAS BPJS
1.
Menerima
pendaftaran Peserta JKN
2.
Memungut dan
mengumpulkan iuran JKN dari peserta ,pemberi kerja, dan pemerinyah.
3.
Menerima bantuan
iuran dari Pemerintah
4.
Mengelola dana
jaminan sosial untuk kepentingan peserta
5.
Mengumpulkan dan
mengelola data peserta JKN
6.
Membayarkan
manfaat,dan/membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program
jaminan sosial
7.
Memberikan
informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta
masyarakat
DELAPAN WEWENANG BPJS
1.
Menagih
pembayaran iuran
2.
Menempatkan dana
jaminan sosial untuk onvestasi jangka pendek dan jangka panjang dengan
mempertimbangkan aspek likuiditas ,solvabilitas,kehati-hatian ,keamanan dana,
dan hasil yang memadai
3.
Melakukan
pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi
kewajibannya
4.
Membuat
kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas
kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5.
Membuat atau
menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan
6.
Mengenakan
sanksi adsministratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi
kewajibannya
7.
Melaporkan
pemberi kerj akepad instansi yang berwenang menangani ketidakpatuhannya dalam
membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
8.
Melakukan kerja
sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.
DUA HAK BPJS
1.
Memperoleh dana
operasional untuk penyelenggaraan program yang bersumber dari dana jaminan
sosial dan/atau sumber lainnya.
2.
Memperoleh hasil
monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dan DJSN setiap
enam bulan.
SEBELAS KEWAJIBAN BPJS
1.
Memberikan nomor
identitas tunggal kepada peserta
2.
Mengembangkan
aset dan dana jaminan sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan
peserta.
3.
Memberikan
informasi melalui media massa cetakdan elektronik mengenai kinerja,kondisi
keuangan,serta kekayaan dan hasil pengembangannya
4.
Memberikan
manfaat kepada peserta sesuai dengan UU SJSN
5.
Memberikan
informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan
yang berlaku
6.
Memberikan
informasi kepada peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan
kewajibannya.
7.
Memberikan
informasi kepada peserta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembanganya
satu kali dalam satu tahun.
8.
Memberikan
informasi kepada peserta mengenai hak pensiun satu kali dalam satu tahun.
9.
Membentuk
cadangan teknis sesuai dengan standar praktikum aktuaria yang lazim dan berlaku
umum
10. Melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi
yang berlaku dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
11. Melaporkan pelaksanaan setiap program,termasuk
kondisi keuangan secara berkala enam bulan sekali kepada Presiden dengan
tembusan kepada DJSN
2.6 Arah Pembangunan SJSN 2005 –
2025
Arah Pembangunan Sistem Jaminan Sosial Nasional
dimuat dalam UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025.Ringkasan arah pembangunan jangka panjang jaminan
sosial adalah
1.
Dalam rangka
mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan, pembangunan nasional selama
20 tahun diarahkan salah satunya pada tersedianya akses yang sama bagi
masyarakat terhadap pelayanan sosial.
2.
Pemenuhan
hak-hak rakyat akan pelayanan sosial dasar dilaksanakan dengan penyediaan
,penataan dan pengembangan Sistem Perlindungan Sosial Nasional (SPSN). Ketiga
pilar SPSN ditata dan dikembangkan secara terpadu dan terintegrasi mencakup :
pilar pertama adalah bantuan sosial nasional (SJSN),pilar kedua adalah sistem
jaminan sosial nasional (SJSN),pilar ketiga adalah program jaminan sukarela.
3.
SJSN yang sudah
disempurnakan bersama SPSN yang didukung oleh peraturan perundang-undangan
pendanaan dan Nomor Induk Kependukan (NIK) akan dapat memberi perlindungan
penuh kepada masyarakat luas secara bertahap. Pengembangan SPSN dan SJSN
dilaksanakan dengan memerhatikan budaya dan sistem yang sudah mengakar di
masyarakat luas.
4.
Jaminan sosial
juga diselenggarakan untuk kelompok masyarkat yang kurang beruntung termasuk
masyarakat miskin,masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil,terpencil dan
wilayah bencana.
Tahapan dan skala prioritas RPJP sistem jaminan
sosial nasional sebagai aspek penting dalam pembangunan kesejahteraan rakyat
adalah :
RPJM ke-1 (2005-2009) meningkatnya
kesejahteraan rakyat ditandai antara lain oleh menurunnya angka pengangguran
dan angka kemiskinan meningkatnya kualitas dan akses masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan .
RPJM ke-2 (2010-2014)
membaiknya indikator pembangunan
SDM yang ditandai antara lain oleh berkembangnya lembaga jaminan
sosial,meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat .
RPJM ke-3 (2015-2019)
Kesejahteraan rakyat terus membaik
,meningkat sebanding dengan tingkat kesejahteraan negara berpenghasilan
menengah dan merata yang didorong oleh meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas yang disertai dengan terwujudnya lembaga jaminan sosial,SDM terus
membaik yang ditandai antara lain oleh meningkatnya derajat kesehatan dan
status gizi masyarakat.
RPJM ke-4 (2020-2025)
Kesejahteraan rakyat terus
meningkat ditunjukan oleh makin tinggi dan meratanya tingkat pendapatan
masyarakat dengan jangkauan jaminan sosial yang lebih menyeluruh mantapnya SDM
yang berkualitas dan berdaya saing yang ditandai oleh meningkatnya derajat
kesehatan dan status gizi masyarakat.
Arah kebijakan Sistem Jaminan
Sosial Nasional dan kebijakan Sistem perlindungan sosial nasional tahun
2005-2009 : Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan sosial yang diatur dalam
Bab 29 RPJM Nasional memuat kebijakan pembangunan yang bersifat sektoral yang
tertuju pada penyelenggaraan program bantuan sosial. Perlindungan dan
kesejahteraan sosial dimaknai secara sempit sebagai hal-hal yang berkaitan
dengan keterlantaran pada anak dan manusia lanjut usia kecacatan,
ketunasosialan, bencana alam dan bencana sosial.
Pemaknaan secara utuh dan padu atas
pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 belum dituangkan dalam RPJM Nasional sehingga
penahapan pemenuhan hak-hak konstituonal atas jaminan sosial belum menjadi
prioritas pembangunan .
Arah kebijakan dan fokus
pembangunan Sistem Jaminan Sosial Naisonal tahun 2010-2014 sesuia ketentuan
dalam Peraturanp Presiden no 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 : Penyusunan ,penerbitan dan penataan
peraturan perundang-undangan jaminan sosial sebagai dasar hukum serta petunjuk teknis
bagi penyelenggaraan sistem jaminan sosial yang integratif komprehensif efektif
dan efisien.Penataan badan penyelenggara jaminan sosial mencakup proses
peralihan dan pembentukan dasar hukum BPJS .Penyediaan manfaat jaminan sosial
yang berlandaskan pada analisa aktuaria pengelolaan keuangan yang hati-hati dan
penyelenggaraan yang berkesinambungan . Pembangunan dukungan pemangku
kepentingan dengan cara melaksankan sosialisasi dan edukasi program jaminan
sosial.Peningkatan dan pengintegrasian
peran sektor swasta dalam menunjang penyelenggaraan sistem jaminan sosial.
Perluasan kepersetaan jaminan sosial hingga menjangkau pekerja di sektor
perekonomian informal. Pemberian intervensi berupa subdidi iuran jaminan
kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan untuk pelaksanaan program
prioritas,yaitu program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
2.7 Pelaksanaan SJSN
Sistem jaminan sosial nasional
berfungsi sebagai instrumen negara untuk menanggulangi risiko berkurangnya satu
hilangnya pendapatan warga negara akibat sakit kecelakaan kerja cacat tetap
total atau pensiun SJSN melindungi pendapatan dan aset keluarga sehingga
keluarga dapat terus memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
1.
DANA JAMINAN
SOSIAL BERPERAN SENTRAL
SJSN diwujudkan oleh adanya iuran
peserta dan anggaran pemerintah untuk menjamin manfaat bagi peserta .Tata cara
penyelenggaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan jaminan sosial yang
mengikat pekerja ,pemberi kerja dan pemerintah .Simbol Rp pada ilustrasi
berikut menjelaskan bahwa dana jaminan sosial adalah inti penyelenggaraan
perlindungan pendapatan pekerja oleh SJSN. Dana jaminan sosial diletakkan di
lingkaran terdalam untuk menunjukkan bahwa ia berperan sentral dalam seluruh
tata kelola penyelenggaran program-program jaminan sosial. Jumlah dana yang
terkumpul secara berkelanjutan dalam jangka waktu panjang menentukan seberapa
besar dan seberapa lama manfaat akan diperoleh peserta program jaminan sosial.
Peserta yang berpenghasilan lebih tinggi membayar iuran lebih besar daripada
peserta yang berpenghasilan lebih rendah. Besaran iuran ditentukan sesuai
dengan tingkat pendapatan .Bagi pekerja yang menerima upah besaran iuran
dihitung proporsional terhadap upah/gaji .Bagi pekerja yang tidak menerima upah
iuran ditetapkan nominal bertingkat-tingkat sesuai pendapatan. Peserta membayar
iuran program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun ketika masih berusia
kerja atau belum pensiun atau tidak mengalami cacat tetap total.
·
Peserta membayar
iuran program jaminan kesehatan seumur hidup ,
(1)
Sebelum memasuki
usia kerja dan tidak bekerja iuran program jaminan kesehatan ditanggung oleh
orang tua.
(2)
Di usia kerja
iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pekerja. Bagi pekerja yang menerima
upah iuran jaminan kesehatan ditanggung bersama pemberi kerja untuk seorang
istri dan sebanyak-banyaknya tiga orang anak.
(3)
Di usia pensiun
jaminan kesehatan ditanggung oleh pekerja yang dibayarkan dari pemotongan dana
pensiun sebesar ketentuan yang berlaku. Iuran dibayarkan langsung oleh BPJS
Ketenagakerjaan atau badan penyelenggara pensiun peagawai negeri (Taspen dan
Asabri) kepada BPJS Kesehatan. Jika peserta tidak memiliki dana pensiun ,maka
peserta membayar sendiri iuran program jaminan kesehatan
·
Pemerintah turut
mendanai SJSN untuk empat komponen biaya,yaitu :
(1)
mensubsidikan
iuran jaminan sosial bagi orang miskin dan tidak mampu yang dikenal sebagai Penerima
Bantuan Iuran (PBI)
(2)
mendanai modal
awal pendirian BPJS Kesehatan dan BPJS Ketanagakerjaan paling banyak sebesar
Rp2.000.000.000,00 (Dua Triliun)
(3)
mengalokasikan
dana penyelamatan kepada BPJS saat terjadi krisis keuangan atau kondisi
tertentu yang mengancam keberlangsungan program jaminan sosial.
(4)
Mendanai
pembuatan peraturan perundang-undangan dan kebijakan jaminan sosial serta
pengawasan penyelenggaraannya.
2.
IURAN ADALAH
TULANG PUNGGUNG
Iuran yang dibayarkan
oleh peserta adalah tulang punggung pendanaan SJSN .Iuran peserta menjadi
bagian terbesar dari dana jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS. Dana jaminan
sosial sebesar-besarnya dipergunakan untuk membiayai manfaat jaminan sosial dan
hanya sebagian kecil digunakan untuk membiayai administrasi penyelenggaraan
jaminan sosial. Biaya administrasi paling tinggi 10 % dari pendapatan iuran
BPJS Kesehatan .Peserta membayar iuran program jaminan kecelakaan ,jaminan hari
tua dan jaminan pensiun dibayarkan kepada BPJS Ketengakerjaan .Iuran yang
terkumpul kemudian dikelola untuk penyelenggaraan program jaminan sosial. Pada
lingkaran kedua tertera lima program jaminan sosial yaitu jaminan
kesehatan,jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,jaminan hari tua, dan
jaminan pensiun. Pada lingkaran ketiga dijelaskan tiga manfaat yang diperoleh
peserta program jaminan sosial nasional, yaitu
1.
uang tunai,
2.
pelayanan
rehabilitasi,
3.
dan pelayanan
kesehatan.
Program jaminan kesehatan memberikan
pemeliharaandan pelayanan kesehatan untuk peserta dan anggota keluarganya.
Manfaat program jaminan kesehatan komprehensif, terdiri dari pemeliharaan
kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, perawatan dan rehabilitasi
medis.Manfaat program jaminan jaminan kecelakaan kerja mencakup pelayanan
kesehatan, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan rehabilitasi kerja,
serta santunan uang tunai. Manfaat program ini hanya untuk peserta .Manfaat
program jaminan kematian berupa santunan uang tunai yang diberikan sekaligus
pasca kematian peserta. Penerima manfaat program ini adalah ahli waris. Manfaat
program jaminan hari tua berupa uang tunai yang diberikan sekaligus saat
peserta memasuki usia pensiun, atau meninggal dunia. Uang yang diterima oleh
peserta berasal dari tabungan iuran yang dibayarkan berkala berikut hasil
pengembangan dananya.
3. PERLINDUNGAN PENDAPATAN DAN ASET KELUARGA OLEH LIMA
PROGRAM JAMINAN SOSIAL
a. Program jaminan kesehatan
b. Program jaminan kecelakaan kerja
c. Program jaminan kematian
d. Program jaminan pensiun
e. Program jaminan hari tua
a. Program jaminan kesehatan mengambil alih beban dan
tanggung jawab keluarga terhadap biaya pelayanan kesehatan, terutama perawatan
di rumah sakit harus dibiayai dari penjualan aset atau pengeluaran tabungan.
b. Program jaminan kecelakaan kerja
Jika
pekerja tidak mampu bekerja karena cacat tetap total atau jika pekerja
meninggal dunia program ini memberi pengganti pendapatan yang hilang berupa
uang pensiun/uang santunan. Program jaminan kecelakaan kerja membiayai
pelayanan kesehatan untuk pengobatan dan pemulihan pasca kecelakaan kerja.
Program ini membiayai pelatihan kerja bagi berharap penyandang cacat pasca
kecelakaan kerja.
c. Program jaminan kematian
Untuk
membiayai penguburandan memberikan santunan untuk ahli waris.
d. Program jaminan hari tua
Memberikan
sejumlah dana yang dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan di masa awal
pensiun.
e. Program jaminan pensiun
Memberikan
keberlangsungan pendapatan pasca pekerja meninggal dunia kepada janda/duda.
Manfaat pensiun terus berlanjut pasca manfaat kepada janda/duda pekerja dengan
memberikan pensiun kepada anak yatim piatu anak-anak tersebut berusia dalam
batasan yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan.
4. MEMBANGUN TATA KELOLA YANG BAIK
Tata kelola SJSN didanai oleh
iuran peserta dan dana pemerintah. Tata kelola yang baik akan mengantarkan
penyelenggaraan program jaminan sosial yang berfungsi kuat dan berkesinambungan
dalam jangka panjang. Pada seperempat diagram bagian kanan atas,dijelaskan
pemanfaatan dana pemerintah dan sebagian kecil dana jaminan sosial untuk
penyelenggaraan program jaminan sosial . Kedua dana ini digunakan untuk
membiayai tiga aspek penyelenggaraan program jaminan sosial
a. Aspek kebijakan dan peraturan perundang-undangan
b. Aspek administrasi penyelenggaraan
c. Aspek pengawasan BPJS
Ketiganya
dikelola berdasarkan prinsip tata kelola yang baik guna tercapainya
keberlangsungan penyelenggaraan jaminan sosial dalam jangka waktu panjang.
5. PRINSIP UTAMA SJSN ADALAH WAJIB GOTONG-ROYONG
SJSN
dilaksanakan prinsip gotong royong wajib. Pekerja wajib mendaftar dan membayarv
iuran berkala kepada BPJS. Pekerja yang menerima upah dan bekerja pada pemberi
kerja/majikan didaftarkan oleh majikannya atau perusahaanya. Pekreja dan
majikan menanggung bersama iuran jaminan sosial. Pekerja yang tidak menerima
upah atau pekerja mandiri mendaftarkan sendiri ke BPJS dan menanggung seluruh
iuran.
6. TIGA PILAR PENYANGGA PENYELENGGARAAN SJSN
Penyelenggaraan
SJSN dengan prinsip gotong royong wajib bertumpu pada tiga pilar utama,yaitu Peraturan
perundang-undangan, Sistem manajemen dan informasi dan Pembudayaan jaminan
sosial.
1. Pilar pertama, legislasi dan regulasi
Gotong
royong wajib dalam penyelenggaraan program jaminan sosial membutuhkan dasar
hukum yang kuat .Landasan hukum tertinggi penyelenggaraan SJSN diatur dalam UUD
NRI 1945 dan peraturan perundangan jaminan sosial yaitu UU SJSN dan UU BPJS
beserta peraturan pelaksanaanya.
2. Pilar kedua, Sistem manajamen informasi
.Penyelenggaraan jamiana sosial dengan prinsip gotong royong wajib memerlukan
sistem manajemen dan informasi yang baik,Penggunaan instrumen-instrumen
teknologi informasi terkemuka akan mempermudah dan mempercepat tata kerja BPJS
serta memperkecil risiko terjadi kecurangan .
3.
Pilar ketiga,
Budaya asuransi sosial. Gotong royong wajib dalam penyelenggaraan perlindungan
pendapatan dan aset keluarga dengan mekanisme asuransi sosial perlu segera
dibangun untuk menanamkan keyakinan publik terhadap SJSN dan penyelenggaraan
program-program jamianan sosial nasional .BPJS beserta pemerintah adalah pihak
yang paling berkepentingan untuk melaksanakan pembinaan budaya asuransi sosial
dan kewajiban membayar iuran.
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Ö
Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) sebagai sistem jaminan sosial seumur hidup untuk
perlindungan sosial ekonomi bagi seluruh warga negara, sehingga bersifat
mengikat dalam kewajiban tenaga kerja ,pemberi kerja dan pemerintah.
Ö
Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) dari segi peyelenggaraan dibagi menjadi yaitu Dewan
Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)
yang masing mempunyai organ,program serta tugas dan wewenang .
Ö
Arah kebijakan
danpelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sekarang ini yaitu Penyusunan ,penerbitan dan penataan
peraturan perundang-undangan jaminan sosial sebagai dasar hukum serta petunjuk
teknis bagi penyelenggaraan sistem jaminan sosial yang integratif komprehensif
efektif dan efisien.
4.2
Saran
·
Perlu adanya
transparansi dan konsistensi mengenai pelaksanaan
dan arah pembangunan sistem jaminan sosial nasional bisa optimum untuk
kepentingan rakyat
·
Perlu adanya
peningkatkan pelayanan yang fleksibel dan menyeluruh supaya seluruh lapisan
masyarakat mempunyai jaminan sosial demi berlangsungnya kesejahteraan nasional
UCAPAN TERIMA
KASIH
Dalam kesempatan yang berbahagia ini,
pertama Penulis bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
rahmat dan anugerah-Nya, sehingga penulis dapat mengerjakan tugas makalah
Sistem Perlindungan Sosial tentang Sistem Perlindungan Sosial Sektor Informaldengan
lancar tanpa halangan suatu apapun. Kedua Penulis juga menyampaikan terima
kasih kepada Ibu Dra. Milly Mildawati, MP, dan Ibu Dra. Popon Sutarsih, M.Pd, selaku
dosen pembimbingdan dosen perkuliahan yang dengan sabar memberikan arahan dan
banyak memberikan bantuan kepada penulis berupa bimbingan dan pemberian
literature yang sangat bermanfaat dalam penulisan tugas makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Buku- Buku
Pedoman Program Jaminan dan Perlindungan Sosial
2.
Menko Kesra.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat.
3.
Rustanto,Bambang.
2014.Sistem Perlindungan Sosial.STKS PRESS : Bandung
4.
Undang -
Undang Jaminan Sosial Nasional
UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Komentar
Posting Komentar