ham
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah
SWT atas segala rahmat dan nikmat-Nyalah saya dapat menyelesaikan
makalah ini, yang diberikan oleh ibu decki selaku dosen Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk tugas ujian tengah
semester, dan juga agar setiap mahasiswa dapat lebih mengetahui mengenai Hak
Asasi Manusia.makalah ini berjudul “ Hak Asasi Manusia (HAM)”.
Adapun sumber-sumber dalam pembuatan makalah ini,
didapatkan dari beberapa buku yang membahas tentang materi yang berkaitan dan
juga melalui media internet. Saya sebagai penyusun makalah ini, sangat
berterima kasih kepada penyedia sumber walau tidak dapat secara langsung untuk
mengucapkannya.
Saya menyadari bahwa setiap manusia memiliki
keterbatasan, begitu pun dengan saya yang masih seorang mahasiswa. Dalam
pembuatan makalah ini mungkin masih banyak sekali kekurangan-kekurang yang
ditemukan, oleh karena itu saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Saya mangharapkan ada kritik dan saran dari para pembaca sekalian dan semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.
penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………………………………..
Daftar…………………………………………………………………………………
Isi……………………………………………………………………………………..
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………….
1.1 Latar Belakang………………………………………………………………..
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………….
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)...............................................................
2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global……………………………….
2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia……………………………...
2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM …………………………………….
BAB III PENUTUP………………………………………………………………….
3.1
Kesimpulan…………………………………………………………………....
3.2
Saran………………………………………………………………………….
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………...
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia
yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik
kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
- Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
- Sejarah perkemvbangan HAM di Dunia
- Sejarah perkembngan HAM di Indonesia
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu
manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.berikut beberapa pengertian HAM
·
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002)
·
Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights,
United Nations sebagaimanadikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah
hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanyamanusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia.
·
John Locke menyatakan bahwa HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagaihak
yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994)
·
Dalam pasal
1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa“Hak Asasi
Manusia adalahseperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa danmerupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah
dansetiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Ruang lingkup HAM meliputi:
a.
Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.
Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c.
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan;
serta
d.
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati,
melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan
tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik
Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik
kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.2 Sejarah Perkembangan HAM
Perkembangan HAM di bagi dalam empat generasi :
·
Generasi
pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik. Fokuspemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik
disebabkan oleh dampak dan situasi perang duniaII, totaliterisme dan adanya
keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib
hukumyang baru.
·
Generasi kedua pemikiran HAM
tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik
danbudaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian
konsep dan cakupan hak asasimanusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis
kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangandengan hak sosial-budaya,
hak ekonomi dan hak politik
·
Generasi ketiga sebagai reaksi
pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan
antarahak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang
disebut dengan hak-hak melaksanakanpembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil
pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangandimana
terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi
prioritas utama,sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak
korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnyayang dilanggar.
·
Generasi
keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses
pembangunan yangterfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraanrakyat. Selain itu program
pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhanmelainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi
keempat dipelopori oleh Negara-negara dikawasan Asia yang pada tahun 1983
melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebutDeclaration of the
basic Duties of Asia People and Government
Awal mula pemiikiran
HAM di dunia :
1.
Magna Charta
Pada awalnya lahirnya
HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain
memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang
menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung
jawabannya dimuka hukum ( MansyurEffendi,1994).
2.
The American Declaration
Perkembangan HAM
selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence
yanglahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa
manusia adalah merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila
sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.
The French Declaration
Selanjutnya,
pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana
ketentuan tentanghak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of
Law yang antara lain berbunyi tidak boleh adapenangkapan tanpa alasan yang sah.
Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang
yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah,
sampai ada keputusanpengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah.
4.
The Four Freedom
Ada empat hak
kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama
danberibadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari
kemiskinan dalam Pengertiansetiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan
yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hakkebebasan dari ketakutan, yang
meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsaberada
dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (
Mansyur Effendi,1994)
Awal mula pemikiran Ham di Indonesia :
1. Pemikiran
HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij
adalah hak untukmendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama
hak kemerdekaan.
2. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai
sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode,
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat
beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep
Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan
konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan
federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak
asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu
ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep
sosialis;
1) Hak asasi hilang dari
individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada
sebelum Negara ada.
3) Negara berhak
membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep
bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak boleh
bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai
keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai
anggota masyarakat.
d.HAM menurut konsep
PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi
PBB yang dipimpin oleh Elenor Rooseveltdan secara resmi disebut “ Universal
Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang
mempunyai:
a.
Hak untuk hidup
b.
Kemerdekaan dan keamanan badan
c.
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
d.
Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
e.
Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
f.
Hak untuk mendapat hak milik atas benda
g.
Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
h.
Hak untuk bebas memeluk agama
i.
Hak untuk mendapat pekerjaan
j.
Hak untuk berdagang
k.
Hak untuk mendapatkan pendidikan
l.
Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
m.
Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak
dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam
pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya
pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama
internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan,
dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi,
antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak
diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi
satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM
orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan
HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga
HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai
pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM
kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang
lain.
Daftar Pustaka
Idjehar, Muhammad Budairi, HAM versus Kapitalisme, Yogyakarta:
INSIST Press, 2003.
Ubaidillah Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,
Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000.
Komentar
Posting Komentar